SIKAP
POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
SILA
|
POSITIF
|
NEGATIF
|
1
(Sila Ketuhanan)
|
1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
|
1. Tidak Melaksanakan
kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tidak sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
|
2. Membina kerja sama dan
tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi
di lingkungan masing-masing.
|
2. Tidak membina kerja sama
dan tidak tolong menolong dengan pemeluk agama lain.
|
|
3. Mengembangkan toleransi
antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan
seimbang.
|
3. Tidak mengembangkan
toleransi antar umat beragama.
|
|
4. Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan
lain-lain.
|
4. Memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan
lain-lain
|
|
5.Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha
Esa sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing.
|
5. Tidak Percaya kepada
Tuhan yang Maha Esa.
|
|
6. Tidak meremehkan
agama lain
|
6. Meremehkan agama
lain
|
|
2
(Sila Kemanusiaan)
|
1. Memperlakukan
manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
|
1. Tidak memperlakukan
manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
|
2. Mengakui persamaan
derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
|
2. Tidak mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia.
|
|
3. Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap
orang lain.
|
3. Tidak mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
|
|
4. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang
membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
|
4. Tidak gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
|
|
5.Menyadari bahwa kita
mempunyai hak dan kewajiban. yang sama.
|
5. Tidak menyadari
bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
|
|
6. Tidak melakukan
diskriminatif.
|
6. Melakukan
diskriminatif.
|
|
3
(Sila Persatuan)
|
1.Saling ketergantungan satu sama
lain,tolong menolong,bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama.
|
1. Tidak saling
ketergantungan satu sama lain,tolong menolong,bekerja sama dengan orang demi
kesejahteraan bersama.
|
2. Menunjukan kehidupan kebangsaan yang
bebas,tidak memaksakan kehendak.
|
2. Tidak menunjukan
kehidupan kebangsaan yang bebas, memaksakan kehendak.
|
|
3. Cinta tanah air dan
bangsa,menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan,tidak melakukan
pemborosan,tidak merusak lingkungan,tidak menggelapkan barang negara,ikut
uasaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing.
|
3. Tidak cinta
tanah air dan bangsa, tidak menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan,
melakukan pemborosan.
|
|
4. Pengakuan dan kebersamaan
dalam keberagaman,tidak memaksakan agama lain,merasa senasib sepenanggungan.
|
4. Tidak melakukan
pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman, memaksakan agama lain.
|
|
5. Keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan golongan,kerjakeras untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya,tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain.
|
5. Tidak memenuhi
kebutuhan hidupnya bagi orang lain dan dirinya.
|
|
6. Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
|
6. Tidak sanggup dan
tidak rela berkorban untuk kepentingan bangsa.
|
|
4
(Sila Permusyawaratan)
|
1.Mengutamakan musyawarah
mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
|
1. Tidak mengutamakan
musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan.
|
2. Tidak boleh memaksakan
kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik
orang lain jika kita tidak sependapat.
|
2. Memaksakan
kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik
orang lain jika kita tidak sependapat.
|
|
3. Mengakui bahwa setiap warga negara
Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
|
3. Tidak mengakui
bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan.
|
|
4. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan
musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain
sebagainya.
|
4. Tidak memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat.
|
|
5.Selalu mengedepankan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah.
|
5. Tidak mengedepankan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
|
|
6.Tidak memaksakan kehendak
pada orang lain.
|
6. Memaksakan
kehendak pada orang lain.
|
|
5
(Sila Keadilan Sosial)
|
1. Mengembangkan sikap
gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
|
1. Tidak mengembangkan
sikap gotong royong
|
2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret
tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan
sebagainya.
|
2. Melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum.
|
|
3. Suka bekerja keras dalam memecahkan
atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat,
bangsa dan negara.
|
3. Tidak suka
bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi)
|
|
4. Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui
karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon,
perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.
|
4. Tidak melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata.
|
|
5. Berusaha menolong orang
lain sesuai kemampuan.
|
5. Tidak berusaha
menolong orang lain sesuai kemampuan.
|
|
6.Menghargai hasil karya
orang lain.
|
6. Tidak menghargai
hasil karya orang lain.
|
|
7.Tidak mengintimidasi
orang dengan hak milik kita.
|
7. Mengintimidasi
orang dengan hak milik kita.
|
|
8.Menjunjung tinggi nilai
kekeluargaan.
|
8. Tidak menjunjung
tinggi nilai kekeluargaan.
|
|
9. Menghormati hak dan
kewajiban orang lain.
|
9. Tidak menghormati
hak dan kewajiban orang lain.
|
|
10. Memperhatikan kesejahteraan seluruh
rakyat dan harus meniadakan korupsi
|
10. Melaksanakan/mendukung kegiatan korupsi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar